DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah berisikan malaikat dan sumber kebenaran yang absolut.
"Mereka bisa keliru dalam mengambil keputusan," kata Benny menanggapi putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, Selasa (24/7), di Jakarta.
Dia mengatakan ketika MK melahirkan norma maupun frasa baru soal "pekerjaan lain" yang dimaksud Pasal 182 Huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sesuai selera politik mereka sangatlah keliru.
Nah, ujar dia, di situlah kecerobohan MK yang telah mengambil keputusan di luar kewenangannya. "Dia tidak boleh mengeluarkan atau melahirkan norma baru terkait kewenangan legislatif," katanya.
Menurut Benny, dalam pertemuan dengan KPU dan Bawaslu di gedung parlemen siang tadi, juga terungkap kejanggalan. Benny menyatakan bahwa KPU berpendapat putusan MK ini ibarat sebuah pertandingan yang sudah dimulai, tapi aturannya baru dikeluarkan. Padahal, ujar dia, harusnya aturan itu dikeluarkan sebelum pertandingan dimulai.
Karena itu, Benny meyakini bahwa putusan ini tidak hanya menjadi ancaman serius dan berbahaya karena menghilangkan hak politik yang diatur oleh konstitusi.
"Tapi juga akan menciptakan benturan yang sangat keras dengan KPU. Saya yakin akan muncul kegaduhan politik yang sangat serius di republik ini terkait Pileg 2019," ungkapnya.
Dia mengatakan, menghormati semangat yang terkandung dalam putusan MK itu. Namun, dia menyesalkan, putusan itu dikeluarkan di waktu yang sangat tidak tepat. Bahkan, ketika tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan.
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah berisikan malaikat dan sumber kebenaran
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans