DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut
Selasa, 24 Juli 2018 – 23:58 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
"Jadi, tercium ada aroma busuk dari putusan ini. Di sinilah kami melakukan protes sebagai lembaga politik DPD," ungkapnya.
Selain protes, ujar Benny, pihaknya akan bicara dan konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Dia yakin, DPR sebagai pembuat regulasi sangat paham apa yang dimaksud frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 Huruf I UU Pemilu itu.
"Maka kami minta DPR mengambil sikap serta menjelaskan kepada publik dan MK apa yang dimaksud dengan frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 128 itu," ujarnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah berisikan malaikat dan sumber kebenaran
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif