DPD: MK Keliru Memaknai Pekerjaan Lain di UU Pemilu

DPD: MK Keliru Memaknai Pekerjaan Lain di UU Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Tellie menilai KPU dalam hal ini telah membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian. Sebagaimana diketahui, dia, terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai ketua parpol yakni Oesman Sapta.

Menurut Tellie, aturan yang terbit di tengah berlangsungnya proses pencalonan itu, secara sengaja telah memaksa Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk ikut dalam pencalonan DPD.

Padahal, kata dia, statusnya sebagai ketum partai tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri. Ada mekanisme partai yang harus dilalui. "Sekali lagi aturan ditetapkan dengan pengabaian pada fakta," jelas senator dari Bangka Belitung itu.

Dia mengatakan, seseorang menjadi pengurus atau anggota parpol tidak akan serta merta menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya memperjuangan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional. (boy/jpnn)


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News