DPD Mulai Bangun Kantor di Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk kali pertama membangun kantor di daerah. Selama ini, kantor DPD di daerah yang berada di ibu kota provinsi masih bersifat sementara.
Namun, kemarin (26/6) DPD mengawali pembangunan kantor di PAlembang, Sumatera Selatan. "Mulai kemarin pelaksanaan pembangunan kantor DPD untuk provinsi Sumatera Selatansudah dimulai ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua DPD Irman Gusman didampingi anggota DPD Sumsel dan Sekjend DPD rof Sudarsono Hardjosoekarto," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD, Mahyu Dharma dalam rilisnya, Jumat (27/6).
Dipaparkannya, gedung DPD RI di Provinsi Sumsel dibangun di atas lahan seluas 3.250 m2 hibah daro Pemprov Sumsesl. Rencananya, bangunan seluas 2100 m2 akan selesai dibangun dalam enam bulan ke depan.
Dharma menambahkan, pembangunan gedung kantor DPD RI secara bertahap di masing-masing ibu kota provinsi merupakan perintah undang-undang. Untuk tahun anggaran 2014 ini, tersedia anggaran pembangunan kantor DPD untuk tiga provinsi.
"Recananya ada tiga provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dibangun kantor DPD di tahun 2014 ini. Tapi karena proses administrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta belum tuntas, maka hanya di Sumsel dan NTT yang disegerakan pembangunannya," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk kali pertama membangun kantor di daerah. Selama ini, kantor DPD di daerah yang berada di ibu kota provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana