DPD Mulai Digoyang Konflik Internal, Ini Analisis Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti persoalan minimnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akibat keterbatasan kewenangan. Ia menyebut kewenangan yang terbatas telah memicu persoalan internal.
Fahri mengatakan, anggota DPD dan DPR sama-sama dipilih dalam pemilu legislatif. Hanya saja, katanya, karena DPD maju secara perseorangan maka wilayah kampanyenya sangat luas dan berbiaya sangat besar.
"Artinya, anggota DPD yang dipilih ini merupakan orang yang relatif punya kemampuan secara finansial. Tapi setelah berkantor di Senayan Jakarta, kewenangannya tidak ada," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/4).
Oleh karenanya politikus PKS ini mengusulkan agar ada sebuah pikiran besar yang digalang oleh seseorang yang punya kekuatan besar. Menurutnya, presiden bisa menginisiasi amandemen UUD 1945 demi penguaran peran DPD.
"Makanya saya katakan harus ada amandemen terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan DPD dalam UUD 1945. Itu bisa dilakukan kalau presiden mau," ujar Fahri.
Lebih lanjut dia menjelaskan, anggota DPD dipilih dengan memobilisasi begitu besar sumber daya. Bahkan biaya untuk pemilu mencapai triliunan rupiah.
Karenanya, kata Fahri, DPR sebaiknya diberikan kewenangan yang besar. “Kalau itu tidak diberi, dan DPD hanya simbolik saja, maka pemilihannya tidak perlu agar tidak menggerogoti uang negara," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan NTB ini.
Fahri bahkan menyebut kewenangan DPD yang terbatas telah memicu konflik internal di lembaga negara yang kini dipimpin Irman Gusman itu. Sebab, muncul ketidakpuasan di internal DPD.
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024