DPD Nilai UU Pendidikan Kedokteran Banyak Kekurangan

DPD Nilai UU Pendidikan Kedokteran Banyak Kekurangan
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta. Foto: DPD

“Karena itu setiap fakultas kedokteraan akan didorong untuk menyusun kurikulum dengan muatan lokal untunk menyelesaikan masalah kesehatan di daerah fakultas itu berada,” kata Titi.

Titi juga menyarankan, dalam penempatan lulusan program studi dokter untuk mengikuti internship  bekerja sama dengan pemda dan organisasi profesi setempat sehingga lulusan dokter akan didistribusikan secara merata.

“Dengan begitu lulusan dokter bisa didistribusikan secara merata di rumah sakit, puskesmas atau organisasi pelayanan kesehatan,” ucap Titi. (adv/jpnn)


Komite III DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memiliki banyak kekurangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News