DPD Nilai UU Pendidikan Kedokteran Banyak Kekurangan
Rabu, 13 Maret 2019 – 15:27 WIB
“Karena itu setiap fakultas kedokteraan akan didorong untuk menyusun kurikulum dengan muatan lokal untunk menyelesaikan masalah kesehatan di daerah fakultas itu berada,” kata Titi.
Titi juga menyarankan, dalam penempatan lulusan program studi dokter untuk mengikuti internship bekerja sama dengan pemda dan organisasi profesi setempat sehingga lulusan dokter akan didistribusikan secara merata.
“Dengan begitu lulusan dokter bisa didistribusikan secara merata di rumah sakit, puskesmas atau organisasi pelayanan kesehatan,” ucap Titi. (adv/jpnn)
Komite III DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memiliki banyak kekurangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah