DPD: Pakai UUD 45 untuk Angkat Honorer K2 Jadi PNS
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna mengatakan, ada cara konstitusional untuk mengangkat honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil.
"Masalah guru honorer K2 ini sebetulnya mudah untuk diselesaikan. Gunakan Pasal 34 Ayat 1 UUD 45: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Emma di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (30/11).
Masalahnya, sambung senator asal Sumatera Barat itu, presiden dan DPR tidak pernah kembali kepada konstitusi untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa dan negara.
"Sebetulnya, melalui pasal tersebut, cukup kuat bagi presiden dan DPR untuk mengalokasikan kebutuhan dana pengangkatan honorer K2 sebesar Rp 37 triliun itu di APBN," tambah Emma.
Emma mengatakan, semakin banyak jumlah honorer jika cara tersebut tak dipakai. Artinya, rentang honorer sebagai guru tanpa status yang jelas bakal semakin bertambah panjang.
"Waktu reses awal November lalu, saya menemui ada honorer guru di Sumbar yang sudah menjalankan tugasnya selama 37 tahun dan di Provinsi Kepulauan Riau. Malah ada honorer guru yang berbakti selama 47 tahun,” tegas Emma. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna mengatakan, ada cara konstitusional untuk mengangkat honorer K2 menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur