DPD PDIP Bergerak, Protes Perlakuan Penyidik KPK kepada Staf Hasto

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan memprotes aksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kepada staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Pernyataan sikap disampaikan Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan di sela-sela acara Sekolah Hukum di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Adapun, Asrul Rasyid menyatakan sikap untuk mewakili seluruh pengurus DPD PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.
Dia didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rahmat Hidayat, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Muhammad Sinen, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan Giri Kiemas, dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat membacakan sikap.
"Kami bersepakat untuk membacakan pernyataan sikap terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Asrul Rasyid memulai pernyataannya, Jumat.
Dia melanjutkan pengurus DPD PDI Perjuangan di seluruh Indonesia sudah mencermati dinamika politik dan penegakan hukum belakangan ini.
Dari situ, Asrul Rasyid mengatakan kader PDI Perjuangan merasa ada kesewenang-wenangan saat Rossa memeriksa paksa dan menyita barang bawaan Kusnadi.
"Kami merasakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap perlakuan kepada saudara Kusnadi, staf sekjen PDI Perjuangan oleh saudara Rossa Purba Bekti ketika dipanggil sebagai saksi di KPK," kata dia.
Pengurus DPD PDIP bergerak memprotes aksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Begini sikap mereka.
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Satgas Cakra Buana PDIP Gelar Buka Puasa Bersama, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo