DPD PDIP se-Indonesia Kecam Kompol Rossa, Maqdir: Bagian dari Kontrol Publik

DPD PDIP se-Indonesia Kecam Kompol Rossa, Maqdir: Bagian dari Kontrol Publik
Pakar hukum tata negara Maqdir Ismail (kiri) bersama politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6). Aristo/JPNN

Maqdir menilai tindakan Rossa terhadap Kusnadi tidak benar, terlebih lagi dilakukan penipuan sebelum memeriksa dan menyita barang bawaan petani bawang itu.

"Dia itu petugas, lo, petugas negara digaji oleh negara. Melakukan tindakan hukum, tetapi tidak boleh seperti itu," ungkap mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.

Toh, kata Maqdir, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah seseorang. 

Toh, kata Maqdir, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah seseorang. 

Menurutnya, KPK tidak bisa berlindung dengan alasan sudah sesuai SOP ketika memeriksa paksa Kusnadi yang diawali dengan penipuan.

"SOP itu, kan, untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan masyarakat, karena SOP itu berlaku internal," kata Maqdir.

Sebelumnya, pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan membuat pernyataan sikap memprotes aksi Rossa kepada Kusnadi.

Pernyataan demikian disampaikan Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan di sela-sela acara Sekolah Hukum di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Pakar hukum pidana Maqdir Ismail menganggap wajar langkah pengurus DPD PDI Perjuangan memprotes kelakuan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News