DPD: Pemda Harus Dukung Gerakan Probono Peradi

DPD: Pemda Harus Dukung Gerakan Probono Peradi
Foto: Net

Apalagi, jumlah advokat Peradi saat ini ada sekitar 40 ribu orang. Paling tidak jika setiap anggota Peradi lakukan probono satu kali setahun.

"Ini akan dahsyat dampaknya. Setidaknya 40.000 perkara masyarakat miskin yang ditangani Peradi," katanya di kesempatan itu.

PBH Peradi sudah melakukan probono dalam beberapa perkara hukum yang menimpa masyarakat miskin. Probono bukan ditangani oleh advokat yang masih muda.
"Buat kami, masyarakt miskin jangan dikasih "obat generik", justru "obat terbaik" kita berikan, advokat senior pun diwajibkan probono sesuai kode etik advokat," ujarnya.

PBH Peradi telah melakukan probono mulai level nasional hingga internasional. Untuk nasional, misalnya mendampingi korban buruh kuali di Tangerang hingga pelaku dihukum 11 tahun penjara.

"Di sisi lain, kita gugat di PHI soal hak-haknya, sehingga mereka dapat haknya, jumlahnya miliaran karena korban cukup banyak," kata Rivai.

Pihaknya di internasipnal juga menangani berbagai persoalan hukum, seperti kasus ABK di Pulau Benjina, Maluku.

"Kami lakukan advokasi tidak hanya terhadap WNI, tapi juga warga asing yang miskin. Pertimbangannya kemanusiaan dan kategori miskin, mereka berasal dari Myanmar, Laos dan Thailand," tuntasnya. (boy/jpnn)


Bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin (probono) di daerahnya masing-masing yang dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News