DPD: Perlu Batasi Impor Garam
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia saat ini masih mengandalkan impor garam untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pada tahun ini, kebutuhan garam nasional mencapai 4,3 juta ton. Sedangkan produksi Indonesia hanya mampu menghasilkan 3,2 juta ton per tahun sehingga membutuhkan 1,2 juta ton garam yang berasal dari impor.
“Jika impor ini diberikan kelonggaran atau tidak ada batasan maka akan merugikan petani. Walaupun tingkat kebutuhanya akan banyak,” ucap Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad usai executive brief ‘Meningkatkan Produksi Garam Nasional dan Menyelamatkan Nasib Petani Garam Rakyat’ di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/12).
Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB), PT Garam, dan Persatuan Petambak Garam Indonesia.
“Kali ini kita hanya fokus pada garam. Kita bukan mekanisme pengawasan, ini hanya penyaluran aspirasi. Jadi kita menjembatani aspirasi yang diakomodasi melalui rakyat,” ujar Farouk.
Menurutnya, kualitas garam impor lebih baik ketimbang garam rakyat. Garam rakyat sendiri kualitasnya kurang atau kandungan NaCl masih di bawah 94,7 persen. Di sisi lain, masih 20 persen rumah tangga yang kurang mengkonsumsi garam beryodium. “Ini yang perlu diatasi,” kata senator asal NTB itu.(fri/jpnn)
JAKARTA - Indonesia saat ini masih mengandalkan impor garam untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pada tahun ini, kebutuhan garam nasional mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat