DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM

DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurut Direktur Advokasi Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, desakan perlu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstiitusi (MK) terhadap permohonan judicial review DPD atas Undang-Undang (UU) MD3 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam putusan disebutkan, DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah. Namun pada praktiknya, selama ini saat membahas DIM, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan DPD. Padahal pada proses tersebut, sudah masuk tahapan pengambilan keputusan.

Diantaranya kesepakatan terhadap substansi batang tubuh RUU dan kesepakatan melanjutkan pembahasan draf  RUU pada level berikutnya, yaitu tingkat Panitia Kerja dan Tim Perumus.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News