DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:35 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Diantaranya kesepakatan terhadap substansi batang tubuh RUU dan kesepakatan melanjutkan pembahasan draf RUU pada level berikutnya, yaitu tingkat Panitia Kerja dan Tim Perumus.
Menurut Direktur Advokasi Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, desakan perlu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstiitusi (MK) terhadap permohonan judicial review DPD atas Undang-Undang (UU) MD3 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga:
Dalam putusan disebutkan, DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah. Namun pada praktiknya, selama ini saat membahas DIM, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan DPD. Padahal pada proses tersebut, sudah masuk tahapan pengambilan keputusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?