DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:35 WIB
"Jadi tidak heran jika selama ini DPR tidak mengikutsertakan DPD. Karena saat membahas DIM RUU, tanpa sadar ada proses mengambil keputusan. Padahal seharusnya jika ketat pada konsep 'ikut membahas' maka penggunaan DIM diarahkan sebagai instrumen untuk membahas RUU, bukan mengambil keputusan," katanya di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca Juga:
Karena itu Ronald menilai, penggunaan DIM seperti yang selama ini dianut, tidak kondusif bagi DPD untuk mengimplementasikan frase 'ikut membahas'. "Jadi DPD harus mendesak DPR dan pemerintah agar mengganti DIM dan berinovasi menciptakan metode baru,". ujarnya.
Sebagai masukan, Ronald mengusulkan DIM diganti pola pemilihan dan pengelompokan (klasterisasi) isu, seperti yang pernah dipraktikkan Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 (DPR, DPRD dan DPD). Atau juga seperti yang pernah dilakukan Komisi X DPR saat membahas RUU Kepemudaan dan RUU Perfilman.
"Selain menghindari hal-hal teknis (sebagai kekurangan DIM), metode ini berpotensi memperlebar ruang aktualisasi DPD," nilainya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar
BERITA TERKAIT
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru