DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM

DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Sebagaimana diberitakan, Rabu (27/3), MK mengabulkan sebagian permohonan DPD. Disebutkan, DPD juga memiliki hak menyusun program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab kedudukan DPD setara dengan Presiden dan DPR.

DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Namun DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah.

Baik itu menyangkut  otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News