DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:35 WIB
Sebagaimana diberitakan, Rabu (27/3), MK mengabulkan sebagian permohonan DPD. Disebutkan, DPD juga memiliki hak menyusun program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab kedudukan DPD setara dengan Presiden dan DPR.
DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Namun DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah.
Baik itu menyangkut otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba