DPD: Perlu Perbaikan Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Lampung, Anang Prihantoro mengatakan pola disribusi pupuk bersubsidi yang berlaku selama ini tetap perlu perbaikan dan barangkali tidak bisa diseragamkan di seluruh Indonesia. Sebab ada perbedaan yang mencolok antar daerah dalam hal musim tanam, jumlah dan jenis pupuk, kultur petaninya dan jarak serta letak geografis dalam distribusinya.
Anang mencontohkan, jalur distribusi pupuk subsidi di Provinsi Lampung mengacu pada Pergub Lampung Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersudsidi di Sektor Pertanian. Dalam Pergub tersebut, pendistribusian pupuk bersubsidi diperpendek dimana menghilangkan jalur distributor sehingga jalurnya menjadi: produsen - pengecer - petani. Sedangkan yang bisa menjadi pengecer adalah Gapoktan, Koperasi Tani, dan Swasta.
“Sebagai pilot project atas berlakunya Pergub tersebut adalah Kabupaten Lampung Selatan dan Tulang Bawang Barat. Alasan Pergub adalah untuk mengurangi beban petani dan memperpendek jalur distribusi,” kata Anang Prihantoro, Minggu (24/1).
Menurut Anang, dua produsen pupuk bersubsidi di Lampung yaitu PT. Pusri dan PT. Petrokimia Gresik menolak pola distribusi dengan Pergub tersebut. Selama ini mengacu pada Permendag No. 15 tahun 2013. Sedangkan penolakan para produsen tersebut adalah karena penunjukkan distributor bisa dimaknai monopoli dan Pergub ini bertentangan dengan Permendag Nomor 15 tahun 2013.
“Pada prinsipnya bagi petani hal tersebut adalah tersedianya pupuk saat akan digunakan dengan harga yang terjangkau. Apalagi saat awal musim tanam seperti ini, kenapa selalu pupuknya tidak tersedia di kios-kios yang selama ini menyediakan saprodi bagi petani,” kata Anang.(fri/jpnn)
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Lampung, Anang Prihantoro mengatakan pola disribusi pupuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru