DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:33 WIB

DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
Sementara, Vera Febriyanti bersikeras jika apa yang dilakukan oleh Komisi XI DPR itu sudah secara terbuka, sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. "Bahwa siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota BPK, asal sesuai syarat dan aturan yang ada. Termasuk anggota DPR RI sendiri. Hanya saja, bagi anggota Komisi XI DPR yang mencalonkan diri, maka mereka ini tidak masuk sebagai anggota panitia seleksi dalam pemilihan itu. Itu aturannya. Jadi, kita jalan sesuai aturan," tandas Vera.
Baca Juga:
Menurut Vera, prosesnya sudah sesuai dengan amanat pasal 14 UU No.15/2006 tentang BPK. Di mana dalam pemilihan calon anggota BPK tersebut, sejak proses awal hingga penentuan anggota terpilih, sepenuhnya menjadi wewenang DPR. "Kalau dari kalangan anggota DPR RI tersebut ternyata memenuhi syarat, kriteria dan kelayakan, sebagai anggota BPK, kenapa tidak?" tanya Vera lagi. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua PAH IV DPD RI Anthony Charles, meminta pihak DPR untuk mengulang kembali proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya