DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan

DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan
DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan
Menyikapi semakin dekatnya akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 9 Okober 2008, PAH I DPD mendorong DPD mendesak Pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk menghindari kekosongan hukum dalam struktur pemerintahan DIY. PAH I DPD akan memonitor atau memantau dinamika di Yogyakarta dan tidak menutup kemungkinan membahasnya lebih lanjut untuk menentukan langkah lanjutan.

Marhany kemudian mempersilakan Subardi membacakan pernyataan sikap keempat anggota DPD asal DIY. Ginandjar meminta agar setiap aspirasi yang berkembang dicermati PAH I DPD.

DPD mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas RUU tentang DIY. Usul RUU DIY sebagai Keputusan Sidang Paripurna DPD Nomor 46/KPTS/2007 tanggal 20 September 2007. Draft final naskah akademik dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta versi DPD menekankan pemaknaan keistimewaan Yogyakarta.

RUU usul inisiatif itu merupakan instrumen hukum yang berlegitimasi dan berfungsi melestarikan nilai-nilai keistimewaan, terutama mengisi jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah DIY. Selama ini jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dijabat otomatis Sri Sultan Hamengku Buwono—Sri Adipati Paku Alam yang dianggap sebagai inti keistimewaan DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono—Sri Adipati Paku Alam menjabat otomatis Gubernur/Wakil Gubernur diatur sebagai kekhususan dalam UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU 22/1999 jo UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu persoalan yang mengganjal secara politis, sosial, dan psikologis di DIY adalah penggantian Gubernur/Wakil Gubernur.(eyd)

\\\

JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Pemerintah segera membuat payung hukum tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News