DPD Pesimistis Jokowi Mampu Jalankan UU Pangan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba menyatakan pesimistis terhadap Presiden Joko Widodo mampu memenuhi perintah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 125 hingga 128 dalam UU tersebut, memerintahkan presiden membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) paling lambat tiga tahun usai UU itu diundangkan.
“UU tentang Pangan itu disahkan pada 17 November 2012. Setelah tiga tahun UU itu berlaku, hingga hari ini belum ada tanda-tanda BPN terbentuk,” kata Parlindungan Purba, Senin (16/11).
Tujuan pembentukan BPN sesuai perintah UU Pangan antara lain untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional ujar Parlindungan karena sebelumnya sudah ada Dewan Ketahanan Pangan (DKP).
“DKP ini anggotanya terdiri dari 16 kementerian dan dua lembaga non-kementerian dengan fungsi sebagai lembaga fungsional koordinatif antar-kementerian/ lembaga yang diketuai langsung presiden dan Ketua Harian Menteri Pertanian dan ex officio adalah Badan Ketahanan Pangan (BKP)," ujar senator asal Sumatera Utara ini.
Dalam praktiknya kata dia, DKP juga tidak efektif dalam menjalankan fungsi koordinasi dimaksud.
“Penyaluran raskin tersedat, harga berat naik, bawang merah impor ilegal di pasar tradisonal, dan kenaikan beberapa harga pangan. Ini bukti ketidakberdayaan DKP," tegasnya.
Berkaca pada kondisi tersebut, menurut Parlindungan, lembaga pangan yang baru kelak harus punya otoritas, integritas dan tugas serta fungsi yang kuat. "Tidak sekedar menaikkan status BKP menjadi lembaga pemerinrah non-kementerian (LPNK)," ujarnya.
Jika memang BPN sebagai opsi pembentukan lembaga pemerintah bidang pangan kata dia, maka salah satu solusi untuk memperkuat kewenangan dan fungsi yang ada di kementerian/ lembaga yang terkait dengan pangan menjadi satu di lembaga pangan tersebut sehingga dari sisi otoritas, BPN menjadi powerfull.
JAKARTA – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba menyatakan pesimistis terhadap Presiden Joko Widodo mampu memenuhi
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar