DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR

Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat Kewenangan

DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga tempat berkumpulnya para senator itu untuk memerkuat kewenangan. Sebab, DPD menganggap upaya-upaya selama ini untuk memerkuat sistem bikameral sebagaimana amanah konstitusi sudah berkali-kali kandas.

Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menyatakan, upaya judicial review itu memang menjadi pilihan terakhir. "Ini alternatif yang bisa kita lalukan. Karena upaya lain sudah dilakukan, termasuk amandemen selalu kandas," ucap La Ode dalam rapat kerja litigasi dalam rangka penguatan sistem bikameral di Kuta, Bali, Jumat (2/11).

Wakil Ketua DPR GKR Hemas yang juga hadir dalam acara itu menambahkan, upaya yang dilakukan DPD dengan mengajukan uji materi UU MD3 ke MK bukan karena DPD yang dipilih langsung oleh rakyat hanya berorientasi kekuasaan semata. "Tapi ini demi  menata kenegaraan agar lebih baik. Karena DPR tak mau lagi diajak bicara soal ketatanegaraan ini," ucap permaisuri Raja Yogyakarta itu.

Sedangkan anggota DPD dari Maluku, Jhon Pieris menyoroti hegemoni legislasi DPR selama ini yang mengerdilkan peran DPD. Padahal, lanjut Jhon, DPD juga merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi dalam rangka pembentukan undang-undang (legislasi).

KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News