DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat Kewenangan
Sabtu, 03 November 2012 – 03:03 WIB
KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga tempat berkumpulnya para senator itu untuk memerkuat kewenangan. Sebab, DPD menganggap upaya-upaya selama ini untuk memerkuat sistem bikameral sebagaimana amanah konstitusi sudah berkali-kali kandas. Sedangkan anggota DPD dari Maluku, Jhon Pieris menyoroti hegemoni legislasi DPR selama ini yang mengerdilkan peran DPD. Padahal, lanjut Jhon, DPD juga merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi dalam rangka pembentukan undang-undang (legislasi).
Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menyatakan, upaya judicial review itu memang menjadi pilihan terakhir. "Ini alternatif yang bisa kita lalukan. Karena upaya lain sudah dilakukan, termasuk amandemen selalu kandas," ucap La Ode dalam rapat kerja litigasi dalam rangka penguatan sistem bikameral di Kuta, Bali, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR GKR Hemas yang juga hadir dalam acara itu menambahkan, upaya yang dilakukan DPD dengan mengajukan uji materi UU MD3 ke MK bukan karena DPD yang dipilih langsung oleh rakyat hanya berorientasi kekuasaan semata. "Tapi ini demi menata kenegaraan agar lebih baik. Karena DPR tak mau lagi diajak bicara soal ketatanegaraan ini," ucap permaisuri Raja Yogyakarta itu.
Baca Juga:
KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024