DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat Kewenangan
Sabtu, 03 November 2012 – 03:03 WIB
"Pintu aspirasi harus dibuka. Jadi harus ada kontrahegemoni yang menetapkan bikameral secara tegas," kata guru besar hukum tata negara di Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu.
Baca Juga:
Pengajar tamu di Universitas Pattimura Ambon itu juga mengatakan, DPD sebenarnya sudah cukup lama menahan diri untuk bertindak frontal demi memerkuat kewenangannya. Karenanya melalui judicial review itu, sambung Jhon, maka DPD berharap konflik antarlembaga bisa terhindarkan.
Sementara anggota DPD lainnya, Intsiawati Ayus, memersoalkan anggapan yang menyebut kiprah para senator itu tak sebanyak yang dilakukan DPR. Anggota DPD asal Riau itu menegaskan, selama ini kewenangan DPD memang tak sebesar DPD.
"Tapi DPD sering ditanya apa yang sudah diperbuat. Kenapa tidak ditanyakan apa yang sudah dibuat DPR dengan kewenangan mereka yang sebesar itu?" ucapnya.
KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini