DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR

Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat Kewenangan

DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Dalam kesempatan sama, pemerhati tata negara Refly Harun membeberkan, ada beberapa gugatan yang diajukan DPD ke MK. Pertama, DPD harus dilibatkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Kedua, RUU usulan DPD harus diperlakukan sama dengan RUU usulan pemerintah. "Karena di UU MD3 hanya disebut bahwa DPD bisa mengajukan tapi tidak diikutkan dalam pembahasan ataupun persetujuan atas RUU," kata Refly

Ketiga, setiap RUU yang menyangkut daerah perlu dibahas secara tripartit. Yakni melibatkan langsung DPR, pemerintah dan DPD.  "DPD minta agar dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan setiap RUU yang menyangkut daerah," sebutnya.

Selain itu, DPD juga ingin dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan atas sebuah RUU. "Jadi tidak menjadikan DPD seolah-olah sebagai fraksi di DPR," lanjutnya.

KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News