DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat Kewenangan
Sabtu, 03 November 2012 – 03:03 WIB
Dalam kesempatan sama, pemerhati tata negara Refly Harun membeberkan, ada beberapa gugatan yang diajukan DPD ke MK. Pertama, DPD harus dilibatkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Kedua, RUU usulan DPD harus diperlakukan sama dengan RUU usulan pemerintah. "Karena di UU MD3 hanya disebut bahwa DPD bisa mengajukan tapi tidak diikutkan dalam pembahasan ataupun persetujuan atas RUU," kata Refly
Ketiga, setiap RUU yang menyangkut daerah perlu dibahas secara tripartit. Yakni melibatkan langsung DPR, pemerintah dan DPD. "DPD minta agar dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan setiap RUU yang menyangkut daerah," sebutnya.
Selain itu, DPD juga ingin dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan atas sebuah RUU. "Jadi tidak menjadikan DPD seolah-olah sebagai fraksi di DPR," lanjutnya.
KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga
BERITA TERKAIT
- Khofifah Pilihan Kiai NU & Dinilai Berhasil Menguatkan Persaudaraan Warga Jatim
- Irwan Demokrat Optimistis AHY Bakal Sukses Pimpin Kemenko Baru di Pemerintahan Prabowo
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat