DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat Kewenangan
Sabtu, 03 November 2012 – 03:03 WIB

DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Dalam kesempatan sama, pemerhati tata negara Refly Harun membeberkan, ada beberapa gugatan yang diajukan DPD ke MK. Pertama, DPD harus dilibatkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Kedua, RUU usulan DPD harus diperlakukan sama dengan RUU usulan pemerintah. "Karena di UU MD3 hanya disebut bahwa DPD bisa mengajukan tapi tidak diikutkan dalam pembahasan ataupun persetujuan atas RUU," kata Refly
Ketiga, setiap RUU yang menyangkut daerah perlu dibahas secara tripartit. Yakni melibatkan langsung DPR, pemerintah dan DPD. "DPD minta agar dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan setiap RUU yang menyangkut daerah," sebutnya.
Selain itu, DPD juga ingin dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan atas sebuah RUU. "Jadi tidak menjadikan DPD seolah-olah sebagai fraksi di DPR," lanjutnya.
KUTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa menjadi jalan singkat bagi lembaga
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo