DPD: PKPU Nomor 26/2018 Harus Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Komisi Pemilihan Umum agar tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019.
"Untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT Bacaleg DPD RI di Pemilu 2019," tegas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memberikan keterangan pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9) malam.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut Nono Sampono, permintaan DPD tersebut berdasarkan hasil rapat konsultasi DPD RI dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Rabu (19/9) malam. Rapat konsultasi tersebut membahas Putusan MK Nomor: 30/XVI/2018.
“Dalam pertemuan tersebut, MK menegaskan bahwa putusan MK Nomor 30/XVI/2018 tersebut berlaku kedepan/tidak berlaku surut. Artinya baru berlaku untuk Pemilu 2024,” tegas Nono Sampono.
Lebih lanjut, Nono Sampono mengatakan penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukan putusan MK Nomor 30/XVI/2018 pada Pemilu 2019.(boy/fri/jpnn)
DPD RI meminta KPU agar tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan DCT Bacaleg DPD RI di Pemilu 2019.
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah