DPD Protes MK Larang Pengurus Parpol jadi Senator

Namun, putusan ini tidak berlaku surut. Senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.
"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," begitu bunyi putusan MK.
Gugatan tersebut, diketahui telah diajukan oleh Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Pasal itu berbunyi, peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dipersoalkan adalah frasa pekerjaan lain. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani protes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Boy
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD