DPD Protes MK Larang Pengurus Parpol jadi Senator

DPD Protes MK Larang Pengurus Parpol jadi Senator
Petugas KPU melayani pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Foto: Ken Girsang/JPNN.com

Namun, putusan ini tidak berlaku surut. Senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," begitu bunyi putusan MK.

Gugatan tersebut, diketahui telah diajukan oleh Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Pasal itu berbunyi, peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dipersoalkan adalah frasa pekerjaan lain. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani protes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News