DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan dilakukan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPD, Faruq Muhammad, revisi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melibatkan DPD.
"Karena itu kami segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Badan Legislas agar DPD segera diikutsertakan dalam rencana revisi UU MD3 ini," kata Faruq di Jakarta, Minggu (23/11).
Secara substansial UU tentang MD3 tidak perlu direvisi. Faruq juga mempertanyakan peran DPD dihilangkan padahal revisi hanya sebagai kesepakatan damai fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR itu tak melibatkan DPD.
"Kompromi politik antara KIH dan KMP kan bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa sehingga peran DPD harus dihilangkan," paparnya. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan