DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan dilakukan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPD, Faruq Muhammad, revisi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melibatkan DPD.
"Karena itu kami segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Badan Legislas agar DPD segera diikutsertakan dalam rencana revisi UU MD3 ini," kata Faruq di Jakarta, Minggu (23/11).
Secara substansial UU tentang MD3 tidak perlu direvisi. Faruq juga mempertanyakan peran DPD dihilangkan padahal revisi hanya sebagai kesepakatan damai fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR itu tak melibatkan DPD.
"Kompromi politik antara KIH dan KMP kan bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa sehingga peran DPD harus dihilangkan," paparnya. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri