DPD Rampungkan Naskah RUU Desa
Senin, 18 Juli 2011 – 04:23 WIB
Kedua, tambahnya, pengakuan itu dilanjutkan dengan penetapan undang-undang negara mengenai hak-hak tradisional (bawaan atau asal-usul) dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang berskala lokal. "Hal ini mencakup tata kuasa dan tata aturan lokal mengenai hubungan antara pemimpin dan rakyat setempat, hubungan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan sumberdaya alam setempat," katanya.
Dalam RUU ini, kata Wayan, juga diatur syarat dan pengakuan negara kepada desa. Pertama, pengakuan diberikan sepanjang masih hidup. Artinya, pengakuan dan penghormatan negara terhadap otonomi komunitas bisa diberikan ketika komunitas masih eksis. Kedua, sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, pengakuan dan penghormatan Negara bersyarat yakni ada penyesuaian dengan perubahan social dan aspirasi masyrakatnya.
"Pengakuan dan penghormatan negara harus sesuai dengan prinsip NKRI. Hal ini berarti otonomi komunitas desa, tidaklah sebuah otonomi yang seluas-luasnya, desa bukanlah “negara kecil” yang otonom di aras lokal, namun otonomi yang bersandar pada prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika, dan Kedaulatan Rakyat," tegas Wayan. (cdl)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Naskah ini juga sudah diharmonisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka