DPD RI Ajukan Hak Bertanya soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menandatangani pengajuan penggunaan Hak Bertanya kepada Presiden RI Joko Widodo.
Inisiator Hak Bertanya, AM Fatwa, mengungkap DPD ingin kejelasan terkait kebijakan proyek pembangunan kereta cepat (high speed train/HST) Jakarta-Bandung.
"DPD ingin tahu apa urgensinya proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang tidak masuk rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintahan Jokowi-JK, dan proyek ini lebih tawaran inisiatif atau tawaran investor," kata AM Fatwa, Sabtu (14/11).
Menurut senator asal DKI Jakarta ini, kereta cepat Jakarta-Bandung dengan nilai 78 triliun rupiah ini lebih sebagai proyek mercusuar ketimbang pembangunan sarana transportasi Jakarta-Bandung yang sesungguhnya sudah lebih dari cukup. "Ada puluhan jalur reguler, lalu jalan tol, bandar udara dan jalur khusus kereta yang menghubungkan Jakarta-Bandung," ujar AM Fatwa.
Sementara untuk mewujudkan tol laut yang menjadi tema utama kampanye saat pilpres, kata Fatwa, sampai sekarang belum didukung oleh satu pun Keppres atau Perpres. "Sebetulnya kehendak siapa pembangunan kereta cepat ini sehingga terbit Perpres nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung?," tanya AM Fatwa.
Fatwa mengingatkan bahwa Presiden Jokowi berulangkali menegaskan bahwa masa depan ekonomi Indonesia ada di kawasan timur Indonesia. "DPD tentunya sangat sependapat dengan itu. Karenanya, rezim ini harus memulai pembangunan infrastruktur di sana," sarannya.
Kalau dana 78 triliun rupiah untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung itu digunakan untuk membangun infrastruktur di Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan ujar Fatwa, berarti sebagian besar masalah infrastruktur di Indonesia Timur terjawab.
"Atau sebagian dana tersebut dialihkan untuk memotong Teluk Tomini yang dapat memperpendek perjalanan untuk tol laut sebagaimana yang Jokowi gagas. Kalau ini terjadi, baru nawacita namanya yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menandatangani pengajuan penggunaan Hak Bertanya kepada Presiden RI Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan