DPD RI Bahas Urgensi UU Daerah Kepulauan dengan 8 Gubernur
Kamis, 01 April 2021 – 20:44 WIB

Foto: DPD RI
Menurutnya, UU Kepulauan sangat penting mengingat Indonesia sebagai negara maritim di Asia Tenggara membutuhkan UU Kepulauan sebagai pedoman utama provinsi yang berbatasan dengan negara tetangga, khususnya Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, serta Singapura dan Australia. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI sudah sejak 2017 memperjuangkan UU Daerah Kepulauan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD