DPD RI: Banyak Pekerja Migran Mengadu Nasib Lewat Jalur Ilegal
jpnn.com, DUBAI - Meski Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah, masih terdapat banyak Pekerja Migran Indonesia yang mengadukan nasibnya melalui jalur ilegal.
Permasalahan ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI dan rombongan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab yang dipimpin oleh Dr. Mahyudin pada tanggal 26-30 November 2019.
“Permasalahan Pekerja Migran Indonesia ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib Pekerja Migran Indonesia yang mengkhawatirkan,” ujar Mahyudin Rabu 27 November 2019.
Kunjungan tersebut dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diikuti oleh 8 Anggota DPD RI, H. Dedi Iskandar Batubara, Dr. Badikenita Br Sitepu, Dr. Muhammad J Wartabone, Hasan Basri, Iskandar Muda Baharudin Lopa, Hj. Yustina Ismiati, H. Ahmad Kanedi, dan Dr. Abdul Rahman Thaha, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Ridwan Hasan dan Pekerja Migran Indonesia di Dubai.
Mahyudin melihat kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, rendahnya keterampilan pekerja, kurangnya informasi tentang sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran Indonesia, regulasi yang belum memihak sepenuhnya kepada pekerja migran Indonesia.
Oleh karena itu, Kunjungan Kerja hari ini bertujuan untuk memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja migran Indonesia, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Soal pekerja migran Indonesia ilegal yang saat ini menghuni shelter, menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia, karena selama ini Dubai menjadi hub yang menghubungkan dengan beberapa kota di Uni Emirat Arab dan beberapa negara lainnya seperti di Eropa, Afrika, Amerika dan Asia lainnya.
Selama ini pekerja migran Indonesia ilegal menggunakan visa turis untuk melakukan perjalanan ke Dubai dan saat tiba di Dubai, mereka dijemput oleh sponsor atau agen untuk disalurkan ke kota atau negara yang dituju tanpa ada kepastian atau kejelasan dimana mereka akan ditempatkan. Pada akhirnya banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang terlantar di Dubai dan ditampung di shelter KJRI Dubai.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti Permen Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan atau moratorium pengiriman TKI khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh ne
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah