DPD RI: Banyak Pekerja Migran Mengadu Nasib Lewat Jalur Ilegal
Saat ini terdapat 100 orang yang menghuni shelter untuk menunggu pemulangan mereka ke tanah air. Selain itu terdapat kurang lebih 20 orang pekerja migran Indonesia ilegal yang masuk ke shelter setiap bulannya dengan segala permasalahan. KJRI Dubai ibarat melakukan tugas “cuci piring” atas permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut. Secara khusus, KJRI Dubai mengharapkan adanya regulasi untuk melindungi pekerja migran Indonesia untuk memperoleh jaminan kelamatan, pendidikan keterampilan, khususnya sejak dari Indonesia. Selama ini 80% pekerja migran Indonesia di Uni Emirat Arab bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara itu, Pekerja Migran Indonesia yang menghuni shelter menyampaikan bahwa perjalanan mereka menuju ke Dubai atau negara lain diatur oleh sponsor atau agen, tanpa mereka mengetahui akan ditempatkan dimana atau dengan siapa mereka akan bekerja. Mereka hanya dijanjikan akan bekerja dengan gaji yang tinggi.
“Saya hanya dijanjikan kerja dengan majikan yang baik dan digaji tinggi, tapi saat saya kerja, saya sering dipukul dan dianiaya, gaji yang dijanjikan hanya diberikan 2 bulan pertama, selanjutnya gaji kami tidak dibayar,” kata Imas, pekerja migran Indonesia dari Garut, Jawa Barat.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan atau moratorium ke khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Karena sejak moratorium, masih banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang bekerja di Timur Tengah, “Moratorium perlu ditinjau ulang, karena dimanfaatkan oleh sponsor atau agen yang tidak bertanggungjawab, pekerja migran Indonesia ilegal, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sangat rentan dan lemah kepada pihak ketiga sehingga tidak ada lagi perlindungan,” kata Mahyudin.
Sebenarnya potensi pekerja migran Indonesia sungguh luar biasa. “Pekerja migran Indonesia yang bekerja secara legal bekerja dengan penuh kepastian. Mereka bekerja sebagai pekerja di bidang pertambangan, hospitality, olahraga maupun sebagai imam masjid,” kata Ridwan Hasan, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai.
Peluang pekerja migran Indonesia sangat besar mengingat Dubai sebagai pusat perekonomian dunia yang membutuhkan banyak pekerja profesional.
Rombongan mengamati bahwa perlu adanya rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pekerja imigran Indonesia khususnya penanganan pekerja imigran Indonesia ilegal. Padahal sesuai amanat pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial.(adv/jpnn)
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti Permen Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan atau moratorium pengiriman TKI khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh ne
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah