DPD RI: Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa

DPD RI: Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa
Komite I DPD RI Rapat Kerja dengan Mendes dan PDTT Abdul Halim Iskandar tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Desa di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Humas DPD RI

Desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut Otonomi Desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah.

“Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan,” lanjut Abdul Kholik.

Dalam rapat kerja tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Selain itu, Komite I mendorong Kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program Desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.(adv/jpnn)

Komite I DPD RI melihat pelaksanaan UU Desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri lantaran banyaknya regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan di atasnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News