DPD RI: Basis Data Penerima Bansos Tahun 2021 Harus Faktual

DPD RI: Basis Data Penerima Bansos Tahun 2021 Harus Faktual
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin saat memimpin rapat gabungan Komite III dan Komite IV DPD RI bersama beberapa kementerian dengan agenda Pembahasan Tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial Pada Tahun 2021. Foto: Humas DPD RI

"Selain itu penting juga menjadi perhatian kementerian berwenang dalam peningkatan kuantitas serta kualitas SDM petugas verifikator dan validator serta SDM statistik di daerah di setiap tingkatan dari desa hingga provinsi," tambah Sultan B Najamudin.

Rapat kerja gabungan yang dilaksanakan secara virtual ini di ikuti langsung oleh Menteri PPN/BAPENAS Suharso Manoarfa, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BPS RI DR. Suhariyanto, serta PLH Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani dan dari komite III serta komite IV DPD RI Prof. Sylviana Murni dan H. Sukiryanto.

"Saya berharap anggaran Pemerintah sebesar Rp 408,8 triliun dari APBN 2021 yang disiapkan untuk melanjutkan program bansos, reformasi secara bertahap, dan juga penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa terlaksana secara efektif dan berdampak memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat yang benar-benar berhak menjadi penerima bantuan,” tutup senator yang akrab dipanggil dengan SBN tersebut.(jpnn)

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan data penerima bantuan sosial dari instansi pemerintahan harus faktual.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News