DPD RI Berencana Panggil Bank yang Jadi Obligator BLBI

DPD RI Berencana Panggil Bank yang Jadi Obligator BLBI
Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pansus BLBI DPD RI berencana memanggil pihak Bank Central Asia (BCA) sebagai Obligor BLBI.

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan pemanggilan ini dilakukan lantaran ada dugaan obligasi rekap BLBI telah membuat kerugian negara.

“Pansus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Kami sebagai wakil rakyat tentu akan berusaha sekuat tenaga menyetop kerugian negara tersebut, apalagi bunga utangnya sampai hari ini masih berlangsung,” ucap Pangeran Syarif  di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Pangeran Sarif mengatakan sudah puluhan tahun negara dirugikan, bunganya saja Rp 400 triliun yang harus dibayar oleh negara.

Sebagai Pansus BLBI DPD RI, Senator Kalsel yang akrab disapa Habib Banua ini akan terus menggali informasi dan bekerja sama dengan narasumber khususnya bidang keuangan negara untuk mengetahui rinci perihal BLBI ini.

Diketahui, Kemenkeu melaporkan posisi utang pemerintah berada di angka Rp 7.014,58 triliun hingga akhir Februari 2022 dengan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,17 persen.

Posisi tersebut meningkat jika dibandingkan dengan posisi utang per 31 Januari 2022 yang berada di angka Rp 6.919,15 triliun atau 39,63 persen dari PDB.

Ini artinya, ada pertambahan utang sebanyak Rp 95,43 triliun dalam waktu satu bulan.

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menyatakan akan menanggil bank yang jadi obligator BLBI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News