DPD RI Berpandangan RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
Wakil Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pada masa sidang II, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah sampai pada tahap finalisasi yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 November 2020.
“Selanjutnya pada tanggal 19 November 2020, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Komite II melakukan rapat bersama untuk harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tersebut,” tukasnya.
Selain itu, Komite II DPD RI juga telah melaksanakan finalisasi atas hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dilaksanakan di 34 provinsi.
“Kami membagi rekomendasi ke dalam dua klaster yaitu rekomendasi regulasi dan nonregulasi. Rumusan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Komite II terkait hasil pengawasan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Bustami.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fadhil Rahmi menjelaskan Komite III DPD RI telah melakukan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya berkenaan dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat.
“Hal ini selaras dengan tujuan bernegara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks itu, kesejahteraan dimaknai, baik mentalitas spiritual maupun kesehatan fisik,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan RUU tentang Penanaman Modal di daerah telah dibahas secara intensif oleh Komite IV melewati berbagai tahapan pembahasan RUU. “Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.
Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Tentunya hal itu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menjadi UU.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah telah mengusulkan dua RUU yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN
- Raker Komite IV DPD & Menteri Koperasi Hasilkan 16 Kesimpulan Termasuk Insentif untuk Koperasi Susu Lokal