DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah
Rabu, 31 Oktober 2018 – 20:40 WIB
Muqowam juga mengingatkan bahwa Pemilu yang semakin dekat ini, masyarakat khususnya mahasiswa harus punya nilai tawar tinggi dan jangan mudah tergiur iming-iming dalam bentuk ‘money politic’.
“Visi misi calon dan rekam jejak calon menjadi pertimbangan utama, kita harus menjadi pemilih cerdas demi demokrasi kedepan yang lebih baik,” tutup Muqowam.(adv/jpnn)
DPD RI diberikan wewenang dan tugas baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah