DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah

DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional bertajuk ‘Relasi Baru DPD dan DPR di UU MD3’ yang digelar HMJ Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, IAIN Salatiga, Selasa (30/10). Foto: Humas DPD RI

Muqowam juga mengingatkan bahwa Pemilu yang semakin dekat ini, masyarakat khususnya mahasiswa harus punya nilai tawar tinggi dan jangan mudah tergiur iming-iming dalam bentuk ‘money politic’.

“Visi misi calon dan rekam jejak calon menjadi pertimbangan utama, kita harus menjadi pemilih cerdas demi demokrasi kedepan yang lebih baik,” tutup Muqowam.(adv/jpnn)


DPD RI diberikan wewenang dan tugas baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News