DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam membuka acara FGD dengan tema “Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3” di Hotel Santika, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam kerangka mencari format yang ideal terkait pelaksanaan tugas baru DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menyampaikan adanya perintah dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi kewenangan baru kepada DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda.

BACA JUGA: Sebelum Konser di GBK, Ribuan Milenial Pendukung Jokowi Siap Deklarasi di Kota Kasablanka

"Saya kira pembentuk Undang-Undang menyadari betul ada beberapa ruang kosong, terutama ruang bagi DPD RI sebagai wakil daerah yang ada di pusat. Lalu yang kedua, ada satu fakta hukum bahwa pemerintah pusat yakni Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Perda,” ucap Muqowam saat membuka acara FGD dengan tema “Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3” di Hotel Santika, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4).

Muqowam menjelaskan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya bisa bermacam-macam. Misalnya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah, serta Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

“Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan DPD RI ketika pemerintahan pusat tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan terhadap perda, ini keputusan dari MA,” kata Senator asal Jawa Tengah itu.

Untuk mendalami hal tersebut, Muqowam mengaku bahwa DPD RI terus melakukan upaya antara lain menyelenggarakan dialog, FGD dan lain-lain dengan berbagai stakeholder. Dengan harapan agar harmonis antara kewenangan legislatif review dengan yudikatif review ataupun eksekutif review. "Mengingat peran DPD RI masih dipertanyakan posisinya berkaitan dengan kewenangan yang baru tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI Abdul Qodir Amir Hartono mengatakan bahwa peran DPD RI dapat memberikan penguatan bagi pembentukan legislasi di daerah. Selain itu, DPD RI juga dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah. “Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD RI kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dan daerah,” paparnya.

Pakar otda Djohermansyah Johan menyarankan agar peran dan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda ini sebaiknya dilakukan secara selektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News