DPD RI dan DPR RI Mampu Ciptakan Sinergitas dalam Membuat UU
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.
“Ke depan soal DPD RI itu harus jelas. Kami (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti kami harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan,” ucap Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut Muqowam, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Maka dari itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.
“Kami tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata senator asal Jawa Tengah itu.
Muqowam juga berharap kedepan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI. “Tetapi pondasi ini yang harus kita jaga ke depan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.
“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” papar Herman.
Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial, karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. “Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” jelasnya.
Anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN
- Raker Komite IV DPD & Menteri Koperasi Hasilkan 16 Kesimpulan Termasuk Insentif untuk Koperasi Susu Lokal