DPD RI dan DPRD Bersinergi Membangun Sistem Pengawasan
jpnn.com, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersinergi dalam menyatukan pemikiran sekaligus pandangan-pandangan yang dapat membangun sistem yang lebih baik.
“Dengan adanya sistem itu maka pengawasan Perda bisa tertata dengan baik,” ujar Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang pada saat sambutan di hadapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/3) malam.
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat sambutan pada Rakernas III ADEKSI di Batam, Kepri, Selasa (6/3) malam
Menurut OSO sapaan Oesman Sapta, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), peran DPD RI semakin besar utamanya memiliki kewenangan untuk mengawasi Peraturan Daerah (Perda) atau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
OSO menegaskan setiap Perda harus melalui proses pengawasan DPD. “Kami akan membangun sistem dimana Perda harus melalui pengawasan DPD. Karena itu adalah perintah UU (UU MD3, red),” tegas OSO.
Pada bagian lain, OSO menyatakan dukungannya atas pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) III. Pasalnya, Rakernas tersebut merupakan kebangkitan seluruh daerah di Indonesia.
“Hari ini merupakan kebangkitan Adeksi. Kebangkitan ini berarti dalam membangun sistem kedepan yang lebih baik terutama Peraturan Daerah (Perda),” ucap Senator asal Kalimantan Barat ini.
DPD RI dan DPRD bersinergi dalam menyatukan pemikiran sekaligus pandangan-pandangan yang dapat membangun sistem yang lebih baik.
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Sultan Merinding Dengar Janji Prabowo
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR