DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker
Senin, 25 Januari 2021 – 13:31 WIB

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu (kanan atas) saat webinar bekerja sama dengan FH UKI. Foto: Humas DPD.
Pemda setempat bisa sebagai pemegang HPL bekerja sama dengan masyarakat sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat.
Pertumbuhan investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat Ugahari. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
UU Ciptaker tidak hanya membahas persoalan ketenagakerjaan saja. Persoalan tanah adat pasca-lahirnya UU itu juga harus dibedah demi mendorong ekonommi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa