DPD RI dan Ombudsman Bahas RUU Partisipasi Masyarakat

DPD RI dan Ombudsman Bahas RUU Partisipasi Masyarakat
Rapat DPD RI dan Ombudsman. Foto : Humas DPD

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Ombudsman Dwi Cita menyatakan terkait partisipasi masyarakat, Ombudsman menjalankan program membangun masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik mencegah adanya mal administrasi dan mengaktifkan partisipasi masyarakat.

Secara teknis ada perwakilan Ombudsman di 34 provinsi dan sering mengadakan pertemuan dengan elemen masyarakat dan menampung aduan dan keluhan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

"Ada 3 langkah yang dibangun yaitu membangun pemahaman, memberikan tempat untuk menyampaikan pendapat, kemudian keterlibatan dari masyarakat sendiri, masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan tapi pemerintah harus juga menindaklanjuti hal tersebut,'' tambahnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut anggota PPUU DPD RI Syafrudin Atasoge, Fahira Idris dan Habib Hamid Abdullah. (adv/jpnn)


Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News