DPD RI Dorong Bank Syariah Berkontribusi Pulihkan Ekonomi Nasional
jpnn.com, TANGERANG - DPD RI berpandangan perbankan syariah harus mengambil peran dalam program pemulihan ekonomi nasional melalui instrumen pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengatakan dibutuhkan sinergi dan harmonisasi kebijakan terkait perbankan syariah guna mendorong pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah di Indonesia dengan para stake holder terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk juga fungsi pengawasannya oleh DPR RI dan DPD RI.
“Pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah merupakan wujud komitmen DPD RI terhadap amanat Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan penegasan terkait dengan fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang,” ujar Sultan dalam acara Focus Group Discussion Komite IV DPD RI tentang Kontribusi Perbankan Syariah Indonesia dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Senin (5/4).
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan tahun 2021 diharapkan penempatan dana pemerintah di perbankan syariah menjadi stimulus bagi dunia usaha khususnya UMKM yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Akibat pandemi, menyebabkan banyak mudharib (debitur) yang mengalami ketidaklancaran dalam pemenuhan kewajibannya, dan kewajiban untuk spin-off paling lambat akhir tahun 2023 agak berat dilaksanakan mengingat dalam kondisi pandemi, ketidakstabilan bisnis bank induk membuat keputusan besar seperti spin-off menjadi sulit dilakukan,” jelasnya.
Senator asal Kalimantan Barat tersebut dalam kesimpulan FGD menjelaskan Komite IV DPD RI mendukung sinergi kebijakan antar lembaga dan stakeholder terkait khususnya kebijakan di dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
“Komite IV DPD RI meminta Pemerintah dan otoritas terkait untuk melakukan telaah ulang mengenai kewajiban spin off bagi UUS (Unit Usaha Syariah) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Komite IV DPD RI dan Asbisindo sepakat untuk bersinergi dalam melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat di daerah,” paparnya.
Kesimpulan lain antara DPD RI dengan Asbisindo adalah Komite IV DPD RI mendukung program perbankan syariah yang melibatkan kaum milenial guna meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah, akselerasi digitalisasi perbankan syariah yang dapat menonjolkan keunggulan dan keunikan syariah.
DPD RI berpandangan perbankan syariah harus mengambil peran dalam program pemulihan ekonomi nasional melalui instrumen pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah