DPD RI Dorong BPKP Bekerja Sama Mengawal Pengelolaan Dana Desa

DPD RI Dorong BPKP Bekerja Sama Mengawal Pengelolaan Dana Desa
Komite IV DPD saat melakukan Kunker dalam rangka pengawasan UU Desa dengan BPKP tentang Sistem Keuangan Desa dalam pengelolaan keuangan desa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Makassar, Senin (25/11). Foto: Humas DPD

jpnn.com, MAKASSAR - Komite IV DPD RI mendorong BPKP untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A. Kathmandu dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan desa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (25/11).

Lebih lanjut, Casytha menyampaikan Komite IV DPD RI mengapresiasi upaya BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan dana melalui SISKEUDES 2.0 dan pengembangan aplikasi SISWASKEUDES.

“Alokasi Dana Desa dalam APBN makin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga pengawasan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa perlu mendapat perhatian yang lebih besar,” ujar Senator asal Jawa Tengah ini.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri R. Harahap mengungkapkan implementasi Siskeudes tahun 2019 hanya digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan.

“Sistem ini seharusnya dapat dioptimalkan penggunaannya untuk membantu pengelolaan dana desa,” paparnya.

Arman menjelaskan perlunya penyempurnaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada pasal 72 ayat 1, pasal 114, pasal 115. “Belum ada satu pihak pun yang melakukan pengawasan atas proses penetapan pagu Dana Desa dan ADD per Desa oleh Pemerintah, dan perlu ditambahkan peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDesa,” ujarnya.

Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang turut hadir dalam rapat tersebut diwakili kepala desa Korawali Kabupaten Baru, M Ilyas Banno menyatakan sistem pencairan dana desa masih menimbulkan kesulitan bagi pembangunan desa.

Alokasi Dana Desa dalam APBN makin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga perlu mendapat perhatian yang lebih besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News