DPD RI Dorong BPKP Bekerja Sama Mengawal Pengelolaan Dana Desa

DPD RI Dorong BPKP Bekerja Sama Mengawal Pengelolaan Dana Desa
Komite IV DPD saat melakukan Kunker dalam rangka pengawasan UU Desa dengan BPKP tentang Sistem Keuangan Desa dalam pengelolaan keuangan desa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Makassar, Senin (25/11). Foto: Humas DPD

“Sebaiknya dicairkan dalam dua termin saja (70 persen : 30 persen) agar desa dapat mengelola dan menggunakan dana desa dengan lebih optimal,” ungkapnya.

Ilyas Banno menuturkan regulasi yang masih tumpang tindih, sering kali membingungkan perangkat desa, dan saat ini ada desa di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang melakukan inovasi pengelolaan keuangan desa. “Informasi tentang APBDes dan penggunaan dana desa disampaikan melalui baliho,” terangnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi menyebutkan kendala dalam pengelolaan keuangan desa antara lain masih terdapat ketidakmampuan menerapkan best practices dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pemerintah daerah telah melakukan asistensi dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya.(adv/jpnn)

Alokasi Dana Desa dalam APBN makin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga perlu mendapat perhatian yang lebih besar.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News