DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal

Ketiga tahapan ini harus memenuhi kaidah terkait pemantauan dan peninjauan UU sehingga hasil akhir rekomendasi menghasilkan sebuah kajian bisa berhasil guna dan tidak terpisahkan sebagai dasar melakukan revisi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Elen Setiadi menyebutkan bahwa Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 47 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.
“Menurut Kementerian Sekretaris Negara, Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM meliputi perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, bidang penataan ruang yaitu lingkungan hidup dan kehutanan, kemudian sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan,” jelasnya.
Undang-undang Cipta Kerja juga mengatur persoalan produk halal. Sebelum dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut, persoalan produk halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, pasal 4A UU Cipta Kerja yang mengatur tentang halal dinilai berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam Pasal 4A UU Ciptaker terdapat dua ayat yang pada dasarnya mengatur tentang sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam pasal itu disebutkan jika kewajiban sertifikat halal bisa didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, atau self declaration," ungkapnya.
Wakil Ketua PPUU Ajbar mengapresiasi kinerja pemerintah yang segera mengeluarkan 51 Peraturan Turunan dari UU Cipta Kerja.
“Ke depan, PPUU akan membahas Peraturan Pelaksana tersebut sesuai dengan masing-masing clusternya agar lebih jelas dan terperinci,” jelas Ajbar.
Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni menyoroti akses pelayanan publik yang masih parsial seperti terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
PPUU DPD RI dan Baleg DPR RI memberikan beberapa catatan terkait substansi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya dengan masalah perlindungan Konsumen.
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia