DPD RI Dorong Pemberian Asuransi pada Korban Bencana Alam

DPD RI Dorong Pemberian Asuransi pada Korban Bencana Alam
Parlindungan Purba. Foto: dok/JPNN.com

Hal ini kembali mengemuka, bertepatan dengan dialog pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia Oktober 2018 di Bali, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam rangkaian kegiatan pertemuan tersebut, menilai, perlu adanya sistem untuk mengasuransikan aset-aset negara yang rusak akibat terdampak oleh bencana alam.

Berangkat dari permasalahan dan realitas tersebut serta salah satu isu yang diangkat dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali Oktober 2018, maka DPD RI sebagai lembaga penyambung aspirasi masyarakat melalui Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Strategi dan Solusi Penanganan Dampak Bencana Melalui Asuransi Bencana Alam”.

Atas fakta, data dan realita kondisi masyarakat Indonesia yang berada dan hidup diatas permukaan tanah yang rawan bencana alam, serta banyaknya masukan aspirasi masyarakat daerah yang ditampung dan dibawa oleh anggota DPD RI dari daerah ke setiap sidang paripurna DPD RI menyangkut permasalahan bencana alam yang dialami oleh masyarakat, maka FGD ini dilaksanakan sebagai sumber informasi dan bahan referensi untuk mendapatkan penjelesan yang utuh dan komprehensif dari lembaga dan narasumber yang memahami permasalahan ini.

Dari diskusi yang cukup hangat, didapatkan beberapa hasil diskusi, di antaranya semua narasumber dari lembaga pemerintah dan lembaga asuransi yang hadir sepakat untuk mewujudkan adanya skema asuransi bencana alam.

DPD RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, yang mana dalam rencana APBN 2019 akan mengalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk mengasuransikan aset berupa gedung di lingkungan Kementerian Keuangan. Ke depan diharapkan semua kementerian, lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah mulai merencanakan anggaran asuransi terhadap asetnya.

DPD RI juga memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah memberikan asuransi kepada masyarakat seperti dibidang pertanian, nelayan dan sebagainya. Karena itu OJK diminta menginventarisir lembaga pemerintah yang telah menginisiasi memberikan perlindungan kepada masyarakat berupa asuransi serta mendorong bagi lembaga lain agar ikut memberikan skema asuransi bagi masyarakat yang ada dibawah unit kerjanya.

DPD RI sangat mengharapkan agar dalam jangka pendek memberikan fokus utama terhadap asuransi perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena dampak bencana alam, agar bisa dipikirkan bagaimana premi ditanggung oleh pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mampu tersebut

Kepada BNPB, BMKG, BKF, OJK agar dapat bersinergi dan memikirkan bagaimana bentuk skema asuransi yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam sehingga semua kita peduli dan awareness terhadap bencana alam serta resiko yang ditimbulkannya.

DPD mengharapkan agar dalam jangka pendek memberikan fokus utama terhadap asuransi perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena dampak bencana alam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News