DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kolaborasi Antardaerah
Koordinasi antara pimpinan dan anggota juga sangat dibutuhkan, termasuk kesadaran posisi antara DPR, DPD, MPR dan juga pemerintah.
DPD harus berfungsi secara maksimal dan bisa berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bentuk pelaksanaan Administrasi Publik modern membutuhkan proses collaborative government, yang akan sangat membutuhkan peran DPD RI.
Para Senator menegaskan bahwa DPD RI berstatus kolektif kolegial, sehingga pimpinan dan anggota, mempunyai statusnya yang sama.
Anggota DPD RI harus memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
Sikap kritis harus dipertahankan, jangan malah dimatikan. Kritis harus bersifat konstruktif bukan sebaliknya. Harus diperhatikan bahwa Senator tidak boleh berpikir menang-kalah, tetapi harus berpikir dengan semangat gotong royong dan penuh kesantunan.
Beralih ke fungsi alat kelengkapan DPD RI, Para Senator sepakat bahwa Pansus Tatib DPD RI harus dievaluasi, baik proses yang dilaksanakan maupun hasil yang didapat.
Banyak poin keputusan yang ditambahkan atau dihilangkan tanpa ada kesepakatan.
Sebanyak 40 orang Senator dari seluruh Indonesia mengikuti FGD bertema Optimalisasi Peran dan Fungsi DPD RI dalam Mewujudkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah.
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Resmi Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029, Sultan Dorong Kepemimpinan yang Kolaboratif dan Humanis
- Senator Tamsil Linrung Ingin Perkuat Otonomi Daerah
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Dilantik Jadi Anggota DPD, Komeng Punya Harta Sebegini