DPD RI Dorong Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, Nih Tujuannya
RUU tentang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan kembali menjadi prioritas dalam Prolegnas Tahun 2020-2021. RUU ini diserahkan langsung oleh Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 11 Februari 2020 dengan Nomor Surat PU.01/468/DPDRI/II/2020.
Presiden RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.
Berikut beberapa butir penting yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan. Di antaranya Ruang (pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota), Urusan (tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan) dan Uang (pemberian Dana Khusus Kepulauan, di luar DAU yang sudah 100 persen memasukkan komponen wilayah laut).
Dalam konsepsi RUU tentang Daerah Kepulauan, daerah-daerah yang menjadi Daerah Kepulauan terdiri dari 8 Provinsi (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara) dan 86 Daerah kabupaten/kota di 15 Provinsi.
Terakhir, Fachrul Razi mengatakan RUU Daerah Kepulauan adalah jawaban dan solusi untuk pembangunan Indonesia wilayah timur.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
DPD RI Mendorong percepatan penyelesaian pembahasan RUU Daerah Kepulauan guna mengatasi disparitas daerah di kepulauan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN