DPD RI Dorong Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, Nih Tujuannya

DPD RI Dorong Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, Nih Tujuannya
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kiri) dalam Diskusi Obrolan Senator (Obras) di Ruang Media Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Rabu (29/9). Foto: Humas DPD RI

RUU tentang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan kembali menjadi prioritas dalam Prolegnas Tahun 2020-2021. RUU ini diserahkan langsung oleh Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 11 Februari 2020 dengan Nomor Surat PU.01/468/DPDRI/II/2020.

Presiden RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.

Berikut beberapa butir penting yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan. Di antaranya Ruang (pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota), Urusan (tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan) dan Uang (pemberian Dana Khusus Kepulauan, di luar DAU yang sudah 100 persen memasukkan komponen wilayah laut).

Dalam konsepsi RUU tentang Daerah Kepulauan, daerah-daerah yang menjadi Daerah Kepulauan terdiri dari 8 Provinsi (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara) dan 86 Daerah kabupaten/kota di 15 Provinsi.

Terakhir, Fachrul Razi mengatakan RUU Daerah Kepulauan adalah jawaban dan solusi untuk pembangunan Indonesia wilayah timur.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

DPD RI Mendorong percepatan penyelesaian pembahasan RUU Daerah Kepulauan guna mengatasi disparitas daerah di kepulauan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News