DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Anggota Komite I DPD RI dari dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI

Dia menegaskan penerapan E-Rekap adalah langkah awal sebelum pemilu maupun pilkada menggunakan sistem elektronik atau E-Voting. Jika E-Rekap sukses, peralihan pemilu atau Pilkada ke sistem E-Voting akan mudah.

Namun dia mengakui penerapan sistem E-Voting tidak mudah dilakukan karena sumber daya manusia (SDM) Indonesia masih lemah. Pengoperasian sistem tersebut membutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan tersendiri karena tidak semua orang bisa menjalankan apilikasi E-Voting.

Di sisi lain, infrastuktur jaringan dan teknologi belum semuanya sampai ke kampung-kampung. Jaringan internet lebih banyak baru terpasang di kota-kota besar.

“Untuk Pilkada 2020, tahap awal penerapan sistem elektonik melalui E-Voting mungkin untuk kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya. Karena jaringan listrik sudah lancar. Tetapi

E-Rekap sudah harus dipakai pada Pilkada 2020 dan berlaku untuk seluruh Indonesia. Mudah kok itu. Bisa kirim lewat HP, sudah selesai. Kalau sistem E-Voting memang rumit,” tutup Abraham.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mendukung penerapan E-Rekap. Ia tegaskan sudah saatnya Indonesia memakai teknologi dalam pelaksanaan pemilu. Hal itu agar bisa mengurangi biaya pemilu atau pilkada.

“Kemarin pas Pemilu 2019, KPU kan punya sistem Situng. Itu kan seperti sistem E-Rekap. Sistem itu aja diperbaharui dan ditingkatkan kualitasnya biar lebih baik,” tuturnya.

Dia menegaskan dengan sistem itu, tidak perlu menunggu satu-dua bulan untuk mendapatkan hasil pemilu. Hasil pemilu bisa langsung diketahui satu hasil setelah pencoblosan karena menggunakan sistem yang online.

DPD RI mendorong Pilkada 2020 menggunakan sistem E-Rekap. Sistem itu memanfaatkan komputer, laptop atau Handphone (HP) dalam menghitung suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News