DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Jumat, 25 Oktober 2019 – 19:28 WIB

Anggota Komite I DPD RI dari dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI
"Potensi kecurangan juga tidak ada karena formilir C 1 bisa langung di upload dan diketahui publik,” tegasnya.(fri/jpnn)
DPD RI mendorong Pilkada 2020 menggunakan sistem E-Rekap. Sistem itu memanfaatkan komputer, laptop atau Handphone (HP) dalam menghitung suara.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta