DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Anggota Komite I DPD RI dari dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI

"Potensi kecurangan juga tidak ada karena formilir C 1 bisa langung di upload dan diketahui publik,” tegasnya.(fri/jpnn)

DPD RI mendorong Pilkada 2020 menggunakan sistem E-Rekap. Sistem itu memanfaatkan komputer, laptop atau Handphone (HP) dalam menghitung suara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News