DPD RI Jadwalkan Kembali Pemanggilan Para Obligor BLBI
Dalam kesempatan ini, hadir Fadel Muhammad di sesi pagi (10.00 WIB – 12.00 WIB), sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
“Jika tanggal 18 Agustus mendatang dipanggil kembali tidak hadir maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945,” tegas Bustami Zainudin.
Bustami menegaskan pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI.
Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut.
“Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK. Untuk kami dalam waktu 2 bulan hari ini untuk memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan besok tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN,” ujar Bustami.
Bustami mengungkapkan pihaknya ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor.
Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI dimana rakyat yang menanggung, melalui uang pajak.
Sementara itu, Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai.
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali akan memanggil para obligor BLBI.
- Liem Din
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Hardjuno Wiwoho Soroti Kinerja Satgas BLBI, Menohok
- Hardjuno Sebut Kasus BLBI Merampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat Indonesia
- Vietnam Tengah Menghadapi Skandal Korupsi Perbankan, HMS Center: Mirip Kasus BLBI di Indonesia