DPD RI Jadwalkan Kembali Pemanggilan Para Obligor BLBI

DPD RI Jadwalkan Kembali Pemanggilan Para Obligor BLBI
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dan Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto menggelar rapat pendalaman materi dengan mengagendakan mengundang para obligor BLBI termasuk Anthony Salim pada Rabu (10/8/2022). Foto: Humas DPD RI

Dalam kesempatan ini, hadir Fadel Muhammad di sesi pagi (10.00 WIB – 12.00 WIB), sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.

“Jika tanggal 18 Agustus mendatang dipanggil kembali tidak hadir maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945,” tegas Bustami Zainudin.

Bustami menegaskan pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI.

Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut.

“Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK. Untuk kami dalam waktu 2 bulan hari ini untuk memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan besok tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN,” ujar Bustami.

Bustami mengungkapkan pihaknya ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor.

Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI dimana rakyat yang menanggung, melalui uang pajak.

Sementara itu, Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai.

Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali akan memanggil para obligor BLBI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News