DPD RI Jadwalkan Kembali Pemanggilan Para Obligor BLBI

DPD RI Jadwalkan Kembali Pemanggilan Para Obligor BLBI
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dan Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto menggelar rapat pendalaman materi dengan mengagendakan mengundang para obligor BLBI termasuk Anthony Salim pada Rabu (10/8/2022). Foto: Humas DPD RI

“Apakah Bapak Fadel bisa menjelaskan secara lebih detail dan runut mengenai klaim bapak tersebut?” tanya Bustami.

Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad, yang juga eks Gubernur Gorontalo mengemukakan pihaknya telah memenangi PK di level MA dalam kasus BLBI Bank Intan.

“Kami sudah memenangkan PK di MA. Kami bawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” ujar Fadel.

Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto mengemukakan Pansus BLBI ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI ini.

“Kami sebagai lembaga negara, ingin mengungkap kasus BLBI segambalng-gamblangnya. Mengingat kami adalah lembaga (DPD RI, red) yang tidak ada intervensi dari pihak manapun kami mewakili daerah,” ujar senator asal Kalimantan Barat.

Sukiryanto menambahkan, rakyat memikul beban bunga rekap hutang BLBI yang harus dibayarkan per tahun.

“Dana Rp 48 triliun (per Juni 2022-red) bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah, subsidi,” tegas Sukiryanto.

Selain itu, Sukiryanto mengemukakan bahwa Pansus BLBI DPD RI ini ingin mencari novum baru tindak pidana.

Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali akan memanggil para obligor BLBI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News